NADIKABAR.COM — Akademisi ilmu pemerintahan Institut Darul Ulum Banyuanyar Achmad Baidowi menyatakan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang melibatkan petinggi Polri berinisial LSP dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

"Kasus yang melibatkan LSP dan kawan-kawan ini dapat dikategorikan sebagai abuse of power yang melanggar ketentuan perundang-undangan," kata Baidowi dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan dalam perspektif hukum dan tata kelola pemerintahan, penyadapan terhadap pejabat negara, termasuk kepala negara, tanpa kewenangan dan izin yang sah merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip supremasi hukum.

Penyadapan hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan, seperti Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan, dengan memenuhi persyaratan hukum serta ditujukan untuk kepentingan penegakan hukum.