"Pada malam yang sama, kedatangan sekelompok orang ke rumah salah satu warga berujung pada laporan dugaan perusakan," katanya.

Penanganan perkara tersebut sebelumnya dilakukan melalui penyidikan bersama antara Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dan Unit Reskrim Polsek Bekasi Selatan.

Verdika menegaskan bahwa penghentian perkara ini menuntut tanggung jawab moral dari kedua belah pihak untuk mematuhi poin perdamaian agar konflik tidak kembali berulang.

"Permintaan maaf perlu diikuti perubahan sikap, terutama dalam menghadapi perselisihan. Proses hukum yang telah dijalani harus menjadi pelajaran bahwa tindakan kekerasan maupun perusakan membawa kerugian dan konsekuensi hukum," ujarnya.