NADIKABAR.COM — Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota menghentikan penyidikan perkara perselisihan atau perusakan rumah di Cikunir, Bekasi Selatan, setelah kedua belah pihak sepakat berdamai melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif), pada Jumat malam.
Kesepakatan damai dicapai dalam pertemuan di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat pukul 20.00 WIB. Kedua pihak saling menyampaikan permohonan maaf, mencabut laporan polisi, serta menandatangani komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya menjelaskan bahwa peristiwa yang sempat viral di media sosial itu sebelumnya menghasilkan tiga laporan polisi. Dua laporan berkaitan dengan dugaan pengeroyokan antarpihak, sementara satu laporan lainnya terkait dugaan perusakan.
"Para pihak telah saling memaafkan dan sepakat menyelesaikan persoalan melalui keadilan restoratif. Proses penyidikan telah dihentikan, dan dua tersangka dalam perkara dugaan pemukulan yang ditangani Satreskrim juga telah dibebaskan," kata Verdika dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Verdika menuturkan perselisihan tersebut bermula dari insiden pada 29 September 2026 di wilayah Jaka Mulya, Bekasi Selatan. Salah satu pihak melaporkan tindakan kekerasan setelah menegur suara kendaraan yang mengganggu, sedangkan pihak lain melaporkan dugaan kekerasan saat berusaha melerai percekcokan.