NADIKABAR.COM — Polda Metro Jaya menetapkan Bharada Andika Ramadani (AR) sebagai tersangka atas kasus penembakan yang menewaskan Bharatu Laurentius Valdo Fernandes (LV) di Pondok Cabe, Tangerang Selatan. Bharada Andika kini telah ditahan.

"Ya, kejadian Bharatu LVL dengan Bharada AR terjadi di hari Jumat. Ini sudah dilakukan olah TKP, penanganan, serta penahanan terhadap tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).

Budi Hermanto mengatakan Bharada Andika telah ditahan. Sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut juga telah disita.

"Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan terhadap satu orang, beberapa barang bukti, ada selongsong, ada senjata tajam, dan barang-barang milik pribadi," imbuhnya.