NADIKABAR.COM — Polda Metro Jaya menerapkan pasal pembunuhan berencana dalam kasus pembunuhan Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai yang dilakukan oleh juniornya, Bharada Andika Rahmadani di Mako Polairud Baharkam Polri, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

"Perlu kami sampaikan bahwa persangkaan pasal pidana yang dikenakan 459 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (21/10).

Budi menerangkan hingga saat ini penyidik masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengusut perkara ini. Termasuk, mendalami motif di balik aksi penembakan tersebut.

"Adapun terkait tentang motif, pengguna senjata api, dan perundungan, dugaan perundungan, serta ada kemungkinan keterlibatan orang lain, ini masih didalami," tutur dia.