NADIKABAR.COM — Polri terus mendalami kasus penyadapan ilegal yang dilakukan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal lainnya terhadap Presiden Prabowo Subianto. Belasan saksi sudah diperiksa.

"Jumlah saksi yang sudah kami periksa sebanyak 13 orang dan ahli sebanyak 5 orang terdiri dari ahli ITE 3 orang dan ahli pidana 2 orang," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (5/11/2026).

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto telah membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Selain ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan ahli pidana, penyidik juga memeriksa anggota Polri.