"Untuk saksi, ada beberapa saksi dari anggota Polri dan ahli," ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Polri juga mengumumkan tersangka baru kasus penyadapan ilegal Presiden Prabowo. Irjen Slamet Uliandi menjadi tersangka keempat.

"Sampai saat ini jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak 4 orang. Tiga dilakukan penahanan di Mako Brimob. Untuk tersangka SU belum dapat dilakuka penahanan karena dalam kondisi sakit pasca-stroke," kata Suhermanto.