Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Kasus Prabowo Disadap, Polri Sudah Periksa 13 Saksi Termasuk Ahli ITE
Polri terus mendalami kasus penyadapan ilegal yang dilakukan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal lainnya terhadap Presiden Prabowo Subiant
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 5 November 2026 pukul 20:17 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Untuk saksi, ada beberapa saksi dari anggota Polri dan ahli," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Polri juga mengumumkan tersangka baru kasus penyadapan ilegal Presiden Prabowo. Irjen Slamet Uliandi menjadi tersangka keempat.
"Sampai saat ini jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak 4 orang. Tiga dilakukan penahanan di Mako Brimob. Untuk tersangka SU belum dapat dilakuka penahanan karena dalam kondisi sakit pasca-stroke," kata Suhermanto.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.