NADIKABAR.COM — KPK menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan di Kabupaten Bandung Barat terkait dugaan suap hak guna bangunan pada lingkungan Kementerian ATR/BPN. Hasilnya, KPK menyita dokumen perpanjangan hak guna bangunan.

"Barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan kemarin di antaranya dokumen perpanjangan HGB ke Kementerian ATR/BPN," ungkap jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).

Penggeledahan di kantor PT Bela Parahiyangan dilakukan KPK kemarin. Penggeledahan dilakukan lantaran penyidik menduga PT Bela Parahiyangan memberikan sejumlah uang ke pihak di Kementerian ATR/BPN terkait pengurusan HGB.

"Pihak Bela Parahiyangan, yang merupakan salah satu pihak swasta, diduga juga memberikan sejumlah uang kepada oknum di Kementerian ATR/BPN dalam pengurusan HGB," jelas Budi, Selasa (29/9).

Budi menjelaskan, terkait PT Bela Parahiyangan, proses suap yang dilakukan menyerupai yang dilakukan oleh PT Summarecon Agung Tbk.

"Ini positioning-nya mirip dengan PT Summarecon Agung Tbk," tutur Budi.

KPK memang terus melakukan serangkaian penggeledahan terkait kasus suap buka blokir hak guna bangunan (HGB) hingga layanan pertanahan serta dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Sebelumnya, KPK menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jawa Timur (Jatim).

Di sana, penyidik menyita sejumlah uang senilai ratusan juta rupiah serta perhiasan emas. Sebelum geledah di Kanwil BPN Jatim, KPK juga menggeledah Kantor Pertanahan (Kantah) Mojokerto, rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur dan Kantor PT Summarecon Bogor.

Sebelumnya juga, tiga ruang Dirjen di Kantor Kementerian ATR/BPN turut digeledah KPK. Semua hasil sitaan dari setiap penggeledahan pun sedang ditelaah oleh KPK.

KPK sebelumnya menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Selain itu, KPK mengusut dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

"Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya," jelas jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, seperti dikutip, Jumat (18/9).

Berikut ini daftar delapan tersangka dalam kasus ini:1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;4. Arif Sugiyanto (ARF);5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ);6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;7. Erwin (ERW);8. Muhammad Fakhry (MF)

KPK menyita uang Rp 106,3 miliar dalam kasus ini. Jumlah ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah OTT KPK.