Wacana pemakzulan Gibran mengemuka buntut putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung menyangkut surat keterangan atau ijazah Gibran.

Pada Jumat (30/10), MA mengabulkan gugatan yang diajukan pemohon, HM Subhan. Dalam putusannya, MA memutuskan surat keterangan penyetaraan SMA milik Gibran yang digunakan sebagai syarat pendaftaran Pilpres 2024 tidak sah.

Sementara itu, pada sidang Selasa (6/10), MK tidak menemukan bukti yang dapat menunjukkan Gibran memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.