Dalam sidang tersebut, MK menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi posisi Gibran sebagai wapres.

MK menyerahkan persoalan ijazah Gibran ke parlemen. Wakil rakyat di Senayan pun kemudian berkonsolidasi menjajaki wacana pemakzulan Gibran sebagai wapres.