NADIKABAR.COM — Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat (Kakanwil Ditjenpas Jabar) Yudi Suseno menanggapi temuan Ombudsman terkait dugaan pungutan liar Rp150 ribu serta adanya rumah yang disewakan kepada narapidana (napi) di area Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Yudi menyebut akan melakukan pendalaman-pendalaman terkait temuan tersebut.

"Kalau masalah disewakan, nanti tim yang akan mendalami lebih lanjut. Saya tidak ingin menyampaikan hal yang sumir. Nanti hasil pendalaman tim akan dilaporkan kepada pimpinan dan pimpinan yang akan mengambil langkah," kata Yudi ketika menggelar, Kamis (24/9/2026).

"Itu juga menjadi bagian yang kami dalami. Apapun masukan dan temuan, akan kami tindaklanjuti dan kami dalami. Kami akan mengambil keterangan dari pihak-pihak yang paling mengetahui di Lapas Cibinong," imbuhnya ketika ditanyai terkait dugaan pungli Rp 150 ribu pekan.

Yudi juga menanggapi terkait dugaan adanya area yang diindikasikan mudah diakses melalui perkebunan pohon bambu. Yudi memastikan tidak ada jalan masuk dan keluar tanpa pengawasan dan penjagaan di area Lapas Cibinong.

"Saya yakinkan itu tidak ada (akses lewat pohon bambu). Saya salah satu saksi sejarah pembangunan Lapas Cibinong ini. Di belakang sana itu sudah Sungai Ciliwung, jadi sangat tidak mungkin. Di sana juga ada tembok pembatas dan beberapa pemakaman umum. Itu perlu dikonfirmasi lagi," kata Yudi.

Diberitakan sebelumnya, Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan kawasan rumah itu tidak memiliki pagar pembatas permanen. Semak dan rumpun bambu di sekitarnya, menurut dia, terhubung dengan perkampungan sehingga berpotensi menjadi akses keluar masuk tanpa pengawasan.