Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan penolakan autopsi di awal tidak menutup kemungkinan adanya tindakan medis hukum lanjutan jika ditemukan bukti baru.

"Walaupun saat ini yang bersangkutan sudah dimakamkan atas permintaan keluarga sehingga kami belum dapat memastikan penyebab kematiannya. Namun tidak menutup kemungkinan, manakala ada indikasi tindak pidana, kita nanti bisa melakukan autopsi (ekshumasi) untuk mengetahui penyebab pasti kematiannya," tegas Lanang.

Terkait rumor serta rekaman video yang beredar di masyarakat mengenai dugaan korban mengonsumsi minuman keras sebelum meninggal, polisi memilih untuk bersikap hati-hati dan berpatokan pada pembuktian material.

"Beberapa video yang muncul dan keterangan saksi menyebutkan saat itu tercium bau alkohol. Namun harus kita pastikan dulu. Karena korban sudah dimakamkan, tentunya kita harus menemukan bukti-bukti lain yang mendukung. Jika memang mengarah ke sana dan ada indikasi pidana, opsi autopsi pasti akan diambil," pungkas Lanang.