Penertiban itu sekaligus dilakukan untuk mencegah potensi banjir yang biasa terjadi jika hujan deras datang. Bambang pun memastikan, sebelum dibongkar, para pedagang telah mendapat surat pemberitahuan bahwa aktivitas usahanya melanggar aturan.

"Karena Jalan Pasteur ini merupakan pintu keluar masuknya Kota Bandung, jadi ini merupakan kewajiban kita bersama. Kita akan menata kembali bahwa fungsi daripada rumija ini untuk kepentingan masyarakat. Kota Bandung ini menjadi kota wisata, kota pendidikan, kota sentra industri dan UMKM, pokoknya menjadi pusatnya kunjungan wisata. Itu harapannya," ungkap Bambang.

Selain di Pasteur, penertiban sebelumnya sudah dilakukan di kawasan Jalan Citarum. Sesuai aturan, tidak ada kompensasi maupun relokasi bagi lapak pedagang yang telah dibongkar.