Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Kata Satpol PP Usai 37 Kios di Pasteur Bandung Dibongkar
Sebanyak 37 kios di Jalan Dr Djunjunan atau Pasteur, Kota Bandung dibongkar. Satpol PP pun menyatakan, penertiban itu dilakukan untuk mengembalikan ruang milik jalan (rumija), teru
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Sabtu, 5 September 2026 pukul 21:40 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Bahwa masyarakat yang perlu kita utamakan itu. Jadi jangan segan-segan masyarakat untuk menyampaikan apabila merasa ruang ataupun gerak mereka merasa terganggu, mereka bisa untuk menyampaikan keluhan ini," katanya.
"Kenyataan bahwa rata-rata bangli, ataupun PKL, ataupun PPKS juga, mereka melakukan kegiatan di Bandung ini sudah berlama-lama, sudah puluhan tahun, dan ini menjadikan kota ajang mereka mencari nafkah. Tetapi kita sebagai jajaran pemerintah, tolong lah menyesuaikan dengan aturan. Sudah saatnya kita mengembalikan fungsi kota ini untuk kepentingan masyarakat secara luas," pungkasnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.