NADIKABAR.COM — Wardatina Mawa telah diperiksa Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026). Dalam kesempatan tersebut, Mawa turut didampingi Syifa, istri Agung, mantan sopir pribadi Inara Rusli yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan akses ilegal rekaman CCTV.
Pemeriksaan ini, merupakan tambahan dalam laporan Inara Rusli terkait dugaan akses ilegal dan penyebaran rekaman CCTV pribadi di kediamannya. Laporan yang dilayangkan sejak November 2025 tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sebelumnya, penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Agung sebagai tersangka pada pertengahan Oktober 2026. Agung juga telah ditahan karena diduga mengambil rekaman CCTV secara ilegal.
Kuasa hukum Wardatina Mawa, Denny SH, mengatakan pemeriksaan tambahan kliennya berlangsung singkat. Hal itu untuk melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Selesai, hanya sembilan pertanyaan. Dan itu untuk sebagai pelengkap aja, karena pemberkasan, penitipan berkasnya. Jadi pelengkap untuk dikirimkan ke JPU nantinya, Jaksa Penuntut Umum," kata Denny.
Denny menjelaskan, sembilan pertanyaan tersebut bukan merupakan materi baru. Penyidik hanya meminta penegasan atas keterangan yang sebelumnya telah disampaikan Mawa.