Ketika kegelisahan masyarakat memperoleh ruang untuk disampaikan secara terbuka dan damai, muncul apa yang dapat disebut sebagai “katarsis demokratis”. Keresahan kolektif tidak berhenti sebagai kemarahan, tetapi memperoleh saluran untuk berubah menjadi aspirasi, dialog, evaluasi, dan pada akhirnya perbaikan.
Demonstrasi merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat di ruang publik. Dalam sistem demokrasi Indonesia, kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan hak yang dijamin konstitusi.
Pelaksanaannya juga berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak orang lain, keamanan, dan ketertiban umum.