NADIKABAR.COM — Sebanyak 1.500 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari seluruh penjuru Kabupaten Brebes mengikuti bimbingan teknis peningkatan kapasitas lembaga desa, Senin (31/8/2026). Mereka bakal digembleng kejaksaan untuk memperkuat fungsi pengawasan pemerintahan desa sekaligus menyelaraskan pemahaman hukum dalam mengawal pembangunan di tingkat tapak.
Fokus utama dalam penguatan kapasitas kali ini menyasar pada optimalisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Program kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes tersebut dihadirkan untuk memastikan tata kelola keuangan serta program prioritas nasional di tingkat desa berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan hukum.
Jajaran Kejari Brebes menjadi narasumber utama dalam penyuluhan interaktif ini. Dalam arahannya, Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma memberikan apresiasi tinggi atas dedikasi serta antusiasme ribuan anggota BPD yang hadir memadati lokasi kegiatan.
BPD dinilai memiliki posisi yang sangat vital dalam struktur ketatanegaraan desa. Sebagai lembaga perwakilan yang membawa amanat langsung dari masyarakat, BPD memegang legitimasi kuat untuk mengawal jalannya roda pemerintahan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, ada tiga fungsi utama BPD yang tidak boleh diabaikan:
1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) bersama Kepala Desa2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa secara tertib dan berkelanjutan.3. Melakukan pengawasan ketat terhadap kinerja Kepala Desa beserta perangkatnya.
Keberadaan BPD dan Kepala Desa idealnya menempatkan kedua belah pihak sebagai mitra kerja strategis. Hubungan kerja di tim redaksi keduanya dituntut untuk selalu harmonis, namun tetap kritis dan saling mengingatkan demi kepentingan warga.
"Keseimbangan dalam menjalankan tugas dan kewenangan adalah kunci utama. Pemerintahan desa harus berjalan sesuai aturan, terbuka, dan sepenuhnya berpihak pada kesejahteraan masyarakat. Jika ada perbedaan pandangan, selesaikan secara dewasa melalui musyawarah di forum Musdes. Jangan sampai perbedaan berkembang menjadi konflik berkepanjangan yang justru merugikan warga," tegas Bupati Brebes di hadapan 1.500 peserta.
Integritas lembaga juga menjadi sorotan utama. Anggota BPD diimbau untuk membentengi diri dari potensi konflik kepentingan, terutama dalam penyaluran bantuan sosial, penetapan proyek fisik desa, hingga proses pengangkatan perangkat desa.
Kehadiran Korps Adhyaksa dalam kegiatan ini menjadi momentum penting bagi para legislator desa untuk memperdalam pemahaman mengenai aspek hukum tata kelola keuangan desa. Pelatihan ini mendorong anggota BPD agar tidak canggung berkonsultasi mengenai regulasi terbaru, khususnya yang berkaitan dengan alokasi dana desa dan akuntabilitas pembangunan.
Melalui sinergi bersama Kejari Brebes, program Jaksa Garda Desa diproyeksikan mampu memberikan perlindungan sekaligus edukasi preventif. Dengan demikian, potensi penyalahgunaan wewenang maupun kesalahan administrasi dapat dideteksi dan dicegah sejak dini.
Peningkatan kapasitas ini diharapkan tidak sekadar menjadi kegiatan seremoni belaka, melainkan mampu memicu perubahan nyata di lapangan. Tata kelola desa yang transparan, kepemimpinan yang terbuka, serta kerja sama erat tim redaksi BPD dan pemerintah desa menjadi fondasi utama mewujudkan kemajuan daerah.
"BPD kuat, pemerintahan desa sehat, masyarakat sejahtera. Semangat inilah yang menjadi bagian mendasar dari cita-cita Brebes Beres," pungkas Bupati Paramitha.