NADIKABAR.COM β Pemerintah terus mendorong percepatan pembangunan ekonomi dan memberikan kepastian hukum bagi warga di kawasan transmigrasi. Melalui sinergi Kementerian Transmigrasi (Kementrans) dan Komisi V DPR RI, Kawasan Transmigrasi Anawua di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), mendapat dukungan pembangunan infrastruktur senilai Rp 3 miliar serta penyerahan 40 Sertipikat Hak Milik (SHM) untuk memberikan kepastian hukum atas lahan warga setempat.
Penyerahan sertipikat tanah tersebut dilakukan secara simbolis di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Kolaka pada Selasa (20/10). Hadir langsung mewakili pemerintah pusat, Direktur Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementrans RI, Elis Sampe Andi, bersama Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI-P, Ahmad Safei, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kolaka, Akbar, dan Ketua Komisi I DPRD Kolaka, Mustajab.
Masuknya Kabupaten Kolaka ke dalam cakupan program prioritas Kementrans pada tahun 2026 ini merupakan sebuah terobosan baru. Kolaborasi eksekutif dan legislatif berhasil membuka keran anggaran pusat untuk mendongkrak aksesibilitas kawasan transmigrasi yang meliputi cakupan luas di Kecamatan Toari dan Kecamatan Watubangga.