NADIKABAR.COM — Atas Pendidikan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura dan Australia dihadirkan dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK). KBRI Singapura dan KBRI Australia menyatakan tak memiliki arsip dokumen riwayat pendidikan Gibran.

Atase Pendidikan KBRI Singapura diwakili oleh Nur Aeni Ariyanti sementara atase Pendidikan KBRI Canberra Australia diwakili oleh Yuli Rahmawati. Mereka hadir secara online dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026).

Mulanya, Nur dan Yuli menyampaikan paparan terkait sistem pendidikan di Orchid Park Secondary School di Singapura dan UTS Insearch yang sekarang bernama UTS College di Sydney, Australia. Hakim lalu bertanya terkait arsip dokumen pendidikan Gibran.

"Bu Atase, Ibu bisa menambahkan nggak, record-record apa yang dimiliki di kedutaan berkaitan dengan jenjang pendidikan yang ditempuh Pak Gibran itu?" tanya Hakim Konstitusi Saldi Isra.

"Mohon izin Yang Mulia, ada setelah kami menelusuri dokumen yang ada, kami tidak menemukan adanya dokumen yang disimpan di KBRI, Yang Mulia," jawab Nur Aeni.

"Baik itu ketika masuk maupun setelah meninggalkan Singapura, ya? Karena ini isunya ada di sekitar pendidikan yang sederajat dengan SLTA, Bu Atase. Jadi nggak ada dokumen apa pun ya di kedutaan, ya?" tanya hakim Saldi.

Hakim Saldi juga bertanya hal yang sama ke Yuli. Namun, Yuli mengatakan KBRI Canberra Australia juga tak memiliki arsip dokumen pendidikan Gibran.

"Dokumen-dokumen apa sih yang dimiliki di KBRI kita, terutama di atase pendidikan. Misalnya soal sertifikat, masuk kapan, keluar kapan, apa yang diketahui di kedutaan kita berkaitan dengan proses pendidikan yang berlangsung, yang dilakukan atau yang diikuti Pak Gibran di situ?" tanya hakim Saldi.

"Ya, baik terima kasih Majelis Hakim. Berdasarkan penelusuran arsip, baik secara hard copy maupun soft copy, kami tidak memiliki pengajuan permohonan dari Pak Gibran," jawab Yuli.

Adapun gugatan ini diajukan oleh Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain. Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan resmi diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Kemudian, sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan digelar di MK, Senin (21/9) lalu.

Termohon dalam gugatan ini ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan pihak turut terkait ialah Bawaslu RI. Ada 12 pemohon dalam gugatan ini, yaitu:

1. Brahma Aryana2. Ansufri ID Sambo3. Denny Indrayana4. Fachrul Razi5. Tyasno Sudarto6. Slamet Soebijanto7. Hanafie Asnan8. Soenarko MD9. drg. Moeryono10. H.M. Subhan11. Bonatua Silalahi12. Dra. Tiurma M.S. Sihombing

Pemohon berpendapat dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran baru terungkap belakangan ini bahkan informasi tersebut disebut ditutupi. Pemohon mengatakan jika bukti persidangan menunjukkan Gibran memenuhi syarat pendidikan, Mahkamah dapat menegaskan keabsahan pencalonan. Sementara, jika bukti menunjukkan bahwa tidak memenuhi syarat, maka Mahkamah harus menjatuhkan diskualifikasi.

"Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden, dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel," pintanya.