Rencana tersebut akan segera didiskusikan dengan Persatuan Insinyur Indonesia (PII). KDM juga berpesan agar para insinyur melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan kode etik.

"Di dunia kedokteran itu ada 'mal praktek' dan kemudian nanti itu dibahas di dewan etik dan kemudian ada sanksi. Para insinyur ini sebenarnya sama dengan dunia kedokteran, problem yang terjadi diakibatkan salah perencanaan, salah teknis engineering pengelolaan itu harus secara terbuka di omongin itu siapa," paparnya.

Bagi insinyur yang melanggar kode etik, Dewan Etik dari PII dapat memberikan putusan hukuman dan sanksi ringan hingga berat, termasuk blacklisting agar ia tidak bekerja lagi di sektor riil yang ada di Indonesia.

"Ke depan PII akan lebih kuat pengaruh etik agar orang bekerja itu dalam tiga hal, yaitu demi ketuhanan, demi kemanusiaan dan demi keadilan," harapnya.