Dedi menegaskan ketiadaan dua dokumen krusial tersebut berpotensi memicu sengketa hukum dan dampak lingkungan serius, terlebih proyek yang mulai dibangun sejak 22 September 2026 itu memicu keresahan publik terkait potensi gangguan kebisingan serta ancaman krisis air bagi petani lokal.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Barat Mas Adi Komar mengonfirmasi bahwa kepastian belum keluarnya izin lingkungan dan bangunan tersebut diklarifikasi langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta di lapangan.

"Proses perizinan yang dikeluarkan oleh Purwakarta, disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta bahwa perizinannya, AMDAL dan PBG-nya, masih dalam proses. Kang Dedi Mulyadi melihat langsung ke lapangan dan menghentikan sementara pengerjaan proyeknya sampai dengan izinnya dikeluarkan," kata Adi Komar saat dikonfirmasi.