NADIKABAR.COM — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghentikan pembangunan pusat data kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) milik BDX Data Centers di kawasan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, akibat berjalan tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Penghentian proyek berkapasitas daya listrik raksasa hingga 640 Megawatt (MW) di atas lahan seluas 8.000 meter persegi tersebut, ditegaskan KDM usai melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pembangunan pada Senin (28/9).
"PBG dan AMDAL belum keluar. Jangan dulu berjalan proyeknya. Berhentikan dulu pembangunannya," kata Dedi Mulyadi dalam keterangan di Bandung, Jumat.
Dedi menegaskan ketiadaan dua dokumen krusial tersebut berpotensi memicu sengketa hukum dan dampak lingkungan serius, terlebih proyek yang mulai dibangun sejak 22 September 2026 itu memicu keresahan publik terkait potensi gangguan kebisingan serta ancaman krisis air bagi petani lokal.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Barat Mas Adi Komar mengonfirmasi bahwa kepastian belum keluarnya izin lingkungan dan bangunan tersebut diklarifikasi langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta di lapangan.
"Proses perizinan yang dikeluarkan oleh Purwakarta, disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta bahwa perizinannya, AMDAL dan PBG-nya, masih dalam proses. Kang Dedi Mulyadi melihat langsung ke lapangan dan menghentikan sementara pengerjaan proyeknya sampai dengan izinnya dikeluarkan," kata Adi Komar saat dikonfirmasi.
Terkait konsumsi sumber daya, data teknis mencatat pusat data AI BDX diproyeksikan menyedot pasokan air hingga 384 liter per detik atau setara 33.000 meter kubik per hari saat beroperasi pada kapasitas penuh. Adapun pada tahap awal pembangunan, kebutuhan air tercatat mencapai 6.000 meter kubik per hari.
Menanggapi besarnya konsumsi air tersebut, Pemprov Jabar meminta konsultan proyek untuk membuka hasil kajian teknis secara transparan kepada publik serta berkoordinasi erat dengan Perum Jasa Tirta (PJT) II dan PDAM Purwakarta guna menjamin pasokan air pertanian dan warga tidak terganggu.
Pemprov Jawa Barat memastikan tidak akan menghambat masuknya investasi infrastruktur digital skala besar, namun mewajibkan pihak konsultan dan manajemen BDX Data Centers menyelesaikan seluruh persyaratan perizinan di Pemkab Purwakarta sesuai kaidah hukum sebelum mengoperasikan kembali kegiatan konstruksi.