Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dipercepat melalui Inpres Nomor 9 Tahun 2025. Pada 21 Juli 2025, Presiden Prabowo Subianto meluncurkan kelembagaan 80.081 koperasi. KDKMP dirancang menjadi simpul tempat arus itu bertemu.

Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 10 Tahun 2026 mengatur pelibatan koperasi, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan usaha lokal sebagai pemasok dapur MBG. Kesempatan itu bergantung pada pemenuhan persyaratan, mutu dan keamanan pangan, harga, serta kesinambungan pasokan.

Program lain bertemu di simpul ini. Jalan dan irigasi memperlancar produksi dan pengiriman. Pemerintah membahas klinik pratama dan apotek sebagai unit usaha KDKMP. Klinik yang memenuhi persyaratan sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama dapat mengajukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.