Pendekatannya harus berbasis ekosistem. Tidak bisa hanya satu pihak yang bergerak. Tidak bisa hanya siswa yang diajarkan sementara gurunya masih menggunakan kata sandi yang lemah. Tidak bisa hanya guru yang dilatih sementara sistem sekolahnya tidak dilindungi. Tidak bisa pula hanya institusi yang memperkuat sistemnya sementara orang tua di rumah masih mengeklik tautan yang mencurigakan.

Saya menghubungkan persoalan ini dengan Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 4 tentang pendidikan berkualitas, lebih spesifik lagi Target 4.4. Target tersebut menekankan pentingnya meningkatkan jumlah pemuda dan orang dewasa yang memiliki keterampilan relevan, termasuk keterampilan teknis dan vokasional, untuk pekerjaan yang layak, karier yang baik, dan kewirausahaan. UNESCO juga menempatkan keterampilan TIK (Information and Communications Technology) dan literasi digital sebagai bagian penting dari pembahasan Target 4.4.

Di sinilah keamanan digital harus ditempatkan. Kita tidak bisa mengatakan seseorang sudah memiliki kompetensi digital hanya karena ia mampu membuat presentasi, menggunakan aplikasi konferensi video, membuat konten, atau menggunakan Artificial Intelligence (AI). Kompetensi digital juga mencakup kemampuan membuat kata sandi yang kuat, memahami autentikasi dua faktor, mengenali phishing, mengetahui kapan harus memperbarui perangkat lunak, memahami pentingnya backup, serta mampu menjaga privasi data. Yang tidak kalah penting adalah pemahaman bahwa data orang lain yang dipercayakan kepadanya juga merupakan tanggung jawabnya.

Keamanan digital bukan sekadar kompetensi teknis tambahan, melainkan bagian dari kompetensi hidup di masyarakat digital. Literasi digital harus naik kelas: dari sekadar cara menggunakan teknologi menjadi cara menggunakan teknologi secara cerdas, kritis, aman, dan bertanggung jawab.

Apa yang harus dilakukan? Keamanan digital harus dimasukkan ke dalam kurikulum, bukan sebagai mata pelajaran tambahan yang terpisah, melainkan sebagai bagian integral dari kompetensi digital yang diajarkan di semua jenjang pendidikan. Ini bukan berarti menambah beban kurikulum yang sudah padat, melainkan mengintegrasikan praktik keamanan digital ke dalam setiap aktivitas pembelajaran yang menggunakan teknologi.

Guru dan dosen harus dilatih, bukan hanya dalam penggunaan teknologi untuk pembelajaran, melainkan juga dalam praktik keamanan digital. Mereka adalah garda terdepan yang berinteraksi langsung dengan siswa dan mahasiswa. Jika mereka tidak memiliki kompetensi keamanan digital, bagaimana mereka bisa mengajarkannya?

Institusi pendidikan harus memperkuat sistem dan tata kelola keamanan digitalnya. Ini mencakup pembatasan akses, enkripsi data, backup yang teratur, dan mekanisme respons insiden yang jelas. Keamanan digital tidak bisa hanya mengandalkan kesadaran individu, melainkan harus didukung oleh sistem yang kuat.

Kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah, sektor swasta, dan komunitas keamanan siber, harus diperkuat. EduCSIRT adalah langkah awal yang baik, tetapi EduCSIRT harus didukung oleh sumber daya yang memadai dan mampu menjangkau seluruh institusi pendidikan, bukan hanya yang berada di kota-kota besar.

Ketika pertanyaan tentang keamanan digital berhasil dijawab melalui pendidikan, kita tidak hanya sedang membangun pengguna teknologi, melainkan warga digital yang mampu melindungi dirinya, melindungi orang lain, dan menjaga ekosistem pendidikan di era digital.

Digitalisasi pendidikan adalah keniscayaan. Digitalisasi yang tidak dibarengi dengan keamanan digital adalah transformasi yang timpang. Transformasi seperti itu mungkin terlihat maju di permukaan, tetapi rapuh di fondasi. Ketika fondasi rapuh, yang runtuh bukan hanya sistem, melainkan juga kepercayaan-kepercayaan siswa pada gurunya, kepercayaan orang tua pada sekolahnya, dan kepercayaan publik pada institusi pendidikan secara keseluruhan.

Keamanan digital bukanlah kemewahan teknis yang bisa ditunda. Keamanan digital adalah bagian dari hak atas pendidikan yang aman dan bermartabat di abad ke-21. Sudah waktunya kita memperlakukannya sebagaimana mestinya.

Widodo Febri Utomo. Mahasiswa S3 Universitas Negeri Surabaya; Pandu Literasi Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.