Menghadapi tantangan itu, Nugroho menyambut positif progres pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS/CSIRT) di tingkat pusat dan daerah yang saat ini telah mencapai 97 persen, meningkat tajam dari angka 50 persen di akhir 2024. Menurutnya, TTIS di daerah memegang fungsi vital sebagai instrumen tanggap mula saat krisis siber melanda.
"Tim Tanggap Insiden Siber organisasi adalah merupakan first responder, pihak pertama yang mengetahui dan bertindak pertama kali manakala terjadi insiden. Sehingga Tim Tanggap Insiden Siber organisasi dan sektor sejatinya adalah perpanjangan tangan dari NatCSIRT dalam hal ini BSSN di lapangan. Bukan hanya sekadar forwarder laporan," tegasnya.
Nugroho menegaskan penguatan TTIS wajib bertumpu pada perpaduan tiga pilar, yakni kapabilitas teknis (identifikasi, proteksi, deteksi, penanganan, dan pemulihan), tata kelola berlapis (*defense-in-depth* melalui SOP regulasi, pengamanan fisik, jaringan, aplikasi, dan enkripsi data), serta sertifikasi kecakapan personel pengawak.
"Pengukuhan hari ini adalah langkah awal sejatinya, bukan akhir. Kapabilitas Tim Tanggap Insiden Siber masih perlu terus diperkuat secara bertahap dan berkelanjutan melalui penguatan tata kelola, kapabilitas deteksi, respons pemulihan, kompetensi SDM, hingga kolaborasi lintas sektor. Mari kita jaga ruang siber agar kita nyaman karena aman," pungkas Nugroho.