NADIKABAR.COM — Mekanik Bengkel di Tangerang, Banten, yang ditagih tunggakan pajak mobil McLaren oleh Samsat Ciledug, Yudariansyah berkeinginan menempuh jalur hukum jika pemilik asli sudah ditemukan.

Sejauh ini keberadaan mobil mewah dan pemilik aslinya itu belum ditemukan pihak berwenang.

Yuda mengaku telah diberitahu jika pemilik asli sudah ditemukan, dirinya akan kembali dipanggil pihak Samsat Ciledug untuk proses mediasi.

"Iya, secepatnya ya biar cepat ketemu si pemiliknya mobil tersebut biar enggak berlarut-larut terus, lah," ujar Yudariansyah yang akrab disapa Yuda kepada NadiKabar.com, Rabu (28/10).

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Samsat Ciledug, Idham Kholid mengungkapkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melacak keberadaan mobil McLaren dan pemilik aslinya tersebut.

Sayangnya hingga saat dikonfirmasi tersebut kemarin, dia mengaku belum ada informasi terkait keberadaan mobil McLaren tersebut beserta pemilik aslinya.

"Sudah diatensi Kakorlantas. Tapi, kalau kendaraan itu kan asetnya bergerak. Kita enggak tahu nih unitnya ada di mana, apa di Sumatra, apa di Kalimantan, apa di Bandung, kesulitan di situ asetnya bergerak," terang Idham saat dikonfirmasi.

Oleh karena itu, sambung Idham, pihak Samsat Ciledug melakukan pemblokiran terhadap kendaraan tersebut. Dengan harapan, kata dia, pemilik asli memperbarui administrasi surat-surat kendaraannya.

"Kalau keyakinan saya, si pemilik ini pasti akan mengurus karena kalau tidak diurus, kan, mobilnya bodong," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji, mengatakan pihak yang dicatut juga bisa melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke kepolisian.

Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, seperti pemalsuan dokumen, maka pihak yang dirugikan karena dicatut namanya dapat melanjutkan persoalan tersebut ke penyidik reserse kriminal.

"Kalau nanti dari proses itu ada unsur tindak pidananya, pemalsuan dan lain-lain, maka pihak pelapornya bisa meneruskan persoalan itu ke Reskrim," jelasnya kepada wartawan, Selasa (27/10) lalu.

Sumardji memastikan Korlantas bakal menelusuri proses administrasi balik nama mobil McLaren 570S AT senilai Rp 4,5 miliar yang tercatat atas nama Yudariansyah.

Dari penelusuran sementara, Sumardji bilang McLaren bermasalah itu pertama kali terdaftar pada Januari 2021 atas nama perusahaan. Setelahnya, kata dia, mobil tersebut baru didaftarkan untuk proses balik nama menjadi perorangan pada Oktober 2022.

"Kendaraan McLaren itu terdaftar itu di bulan Januari 2021. Atas nama perusahaan. Terus Bulan Oktober 2022 mengalami perubahan atau namanya balik nama atas nama perorangan," ujarnya

Di sisi lain, terkait pemblokiran data kendaraan, Sumardji mengatakan langkah itu dilakukan bertujuan agar persoalan administrasi kendaraan dapat segera diselesaikan.

"Dengan adanya laporan [pihak yang tercatut identitas kependudukannya] itu, segera melakukan pemblokiran. Tujuannya agar ketika nanti pemilik yang sebenarnya datang, itu segera untuk melakukan balik nama," tuturnya.

Yudariansyah merasa dirugikan ketika namanya tercatat sebagai pemilik mobil mewah dan ditagih tunggakan pajak sebesar Rp137 juta oleh petugas Samsat Ciledug.

Atas dasar itu, dirinya berniat melaporkan pemilik asli ke pihak kepolisian atas manipulasi data pribadinya.

"Ya, masalah ini enggak bisa langsung beres begitu saja, lah. Ya pasti, kita juga nanti bakalan siap menempuh jalur hukum," kata Yuda pada Rabu kemarin.

Yuda mengaku merasa malu karena sering diejek tetangganya akibat kasus pencatutan namanya dari kepemilikan mobil McLaren dan ditagih penunggakan pajak sebesar Rp137 juta oleh Samsat Ciledug.

Dia bilang akibat kasus manipulasi data pribadinya itu, dirinya kerap menjadi bahan bercandaan tetangganya. Saat Yuda keluar rumah, tetangga-tetangganya sering kali menanyakan keberadaan mobil mewah tersebut.

Padahal, kata Yuda, dirinya hanya seseorang yang membuka usaha bengkel motor kecil-kecilan di rumahnya. Oleh karena itu, Yuda berharap kasus ini bisa diselesaikan secepatnya dan ditemukan pemilik aslinya.

"Iya, secepatnya ya biar cepat ketemu si pemiliknya mobil tersebut biar enggak berlarut-larut terus, lah," ujarnya.

Sebelumnya, Samsat Ciledug akhirnya memblokir data McLaren 570S AT senilai Rp4,5 miliar yang tercatat atas nama Yudariansyah. Montir bengkel motor di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, itu mengaku tidak pernah memiliki mobil mewah tersebut.

Yudariansyah lalu mendatangi Samsat Ciledug pada Senin kemarin untuk mengurus pemblokiran setelah mengetahui namanya tercatat sebagai pemilik kendaraan dengan nomor polisi B 570 H dan tunggakan pajak sebesar Rp137.471.000 (Rp137,4 juta).

Ia mengaku mengetahui persoalan tersebut setelah mendapat informasi dari tetangganya mengenai kedatangan petugas Samsat yang hendak menagih pajak kendaraan tersebut.