NADIKABAR.COM — Indonesia sedang berada di persimpangan penting dalam pembangunan infrastruktur jalan tol. Di satu sisi, kebutuhan investasi sangat besar: rencana pembangunan 2.461 kilometer jalan tol baru hingga 2029 membutuhkan sekitar Rp725 triliun.
Di sisi lain, pemerintah tengah menyiapkan berbagai regulasi baru peningkatan Standar Pelayanan Minimal (SPM), pengaturan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP), pemanfaatan Ruang Milik Jalan Tol (Rumija), integrasi pengusahaan, hingga implementasi Multi Lane Free Flow (MLFF).
Semua regulasi ini memiliki tujuan mulia: meningkatkan kualitas layanan yang prima kepada masyarakat. Namun, setiap kebijakan selalu membawa konsekuensi. Pertanyaannya bukanlah apakah kita perlu meningkatkan standar layanan kita, tetapi bagaimana kita melakukannya dengan cara yang adil, transparan, dan berkelanjutan bagi semua pihak: pemerintah, pelaku usaha, dan pengguna jalan tol (masyarakat).
Dalam kerangka berpikir kebijakan publik, pertanyaan "bagaimana" sering kali lebih penting daripada pertanyaan "apa". Sebab, kebijakan yang baik tidak hanya ditentukan oleh tujuan yang mulia, tetapi juga oleh proses yang benar. Hal tersebut merupakan hasil dari dialektika antara data, analisis, partisipasi, dan evaluasi. Suatu hasil yang bukan dari produk sekali jadi, melainkan dari sebuah proses yang harus dirawat.
Sebelum melangkah lebih jauh, kita perlu mengakui bahwa ada tiga kepentingan utama yang harus dipertemukan dalam setiap kebijakan jalan tol.
Pertama, kepentingan publik. Masyarakat membutuhkan layanan jalan tol yang aman, nyaman, dan terjangkau. Mereka membayar tarif dan berhak mendapatkan layanan sesuai standar yang sepadan. Ini adalah kepentingan yang harus menjadi prioritas utama.
Kedua, kepentingan pelaku usaha. BUJT membutuhkan kepastian usaha. Mereka menanamkan modal besar dengan masa pengembalian yang panjang. Tanpa kepastian, mereka enggan berinvestasi dan masyarakat pengguna pada akhirnya akan dirugikan. Di sisi lain, perkembangan infrastruktur terancam stagnan atau bahkan tertinggal dengan negara lain.
Ketiga, kepentingan pemerintah. Pemerintah perlu mengupayakan jaringan jalan tol yang luas, terhubung dan berkualitas, tanpa membebani anggaran negara secara berlebihan. Namun, pemerintah juga menghadapi keterbatasan kapasitas, waktu, dan sumber daya.