Setelah mengunggah berkas, mengisi formulir, dan melunasi tarif PNBP sebesar Rp30.000, pemohon memegang kendali penuh untuk menentukan Polres atau Polresta terdekat sebagai titik pengambilan fisik SKCK.
Meski volume antrean membengkak, pola pelayanan tetap diarahkan secara terukur, cepat, dan humanis guna menjaga kenyamanan masyarakat.
"Petugas kami tetap memberikan pelayanan secara humanis, ramah, dan cekatan. Pemohon yang masih belum memahami persyaratan atau prosedurnya akan dibantu sampai prosesnya dapat diselesaikan," tegas Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin kepada wartawan, Selasa (8/9/2026).
Lukman menambahkan bahwa efektivitas penerbitan fisik di lapangan pada dasarnya tetap berpatokan pada rasio ketersediaan logistik resmi.