NADIKABAR.COM — Pemerintah RI, melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menggelar dialog global bertajuk Global Dialogue on Cross - Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era, yang berlangsung pada 7-9 Oktober 2026 di Bali.
Dialog tersebut dilaksanakan guna membahas tata kelola royalti hak cipta lintas negara.
Saat menyampaikan laporan penyelenggaraan acara di Kabupaten Badung, Bali, Rabu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum RI Hermansyah Siregar mengatakan teknologi telah mendemokratisasi distribusi karya musik di dunia dalam tata kelola royalti.
"Tugas kita sekarang adalah memastikan struktur tata kelola global mendemokratisasi remunerasi untuk karya-karya tersebut," ucapnya.
Dengan demikian, Hermansyah menilai pemanfaatan karya di ruang digital yang semakin melintasi batas negara membutuhkan pendekatan kolaboratif.
Dialog antarnegara dan pemangku kepentingan, kata dia, diperlukan untuk memetakan persoalan sekaligus mengidentifikasi peluang kerja sama dalam tata kelola royalti.