Selama tiga hari, forum tersebut melibatkan negara anggota Organisasi Kantor Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), seperti Kelompok Negara-Negara Amerika Latin dan Karibia; ASEAN; Asia Tengah; hingga negara-negara Kaukasus dan Eropa Timur, Kelompok Asia-Pasifik, dan Uni Afrika.

Kemudian, ada pula organisasi antarpemerintah, seperti Lembaga Manajemen Kolektif (CMO/LMK) dari Singapura, Jepang, dan China; pemangku kepentingan yang terakreditasi dalam Komite Tetap tentang Hak Cipta dan Hak-Hak Terkait (SCCR); serta pencipta, praktisi, akademisi, dan pakar teknis.

Para peserta akan bertukar pengalaman dan pandangan melalui diskusi tematik. Forum tidak dirancang sebagai forum negosiasi untuk menghasilkan aturan atau komitmen hukum internasional yang mengikat.

Sebaliknya, dialog akan menghasilkan Bali Chairs Summary, yang merangkum pembahasan, titik temu, dan isu yang memerlukan kajian lebih lanjut serta Possible Pathways for Future Cooperation (Kemungkinan Jalur Kerja Sama di Masa Depan) yang memuat kemungkinan kerja sama sukarela, seperti pertukaran informasi, peningkatan kapasitas, bantuan teknis, penelitian, dan interoperabilitas sistem.

Bagi Indonesia, forum tersebut diharapkan dapat menjadi referensi dalam mengembangkan tata kelola royalti hak cipta nasional. Sementara bagi pencipta, pemegang hak, dan pelaku industri kreatif, pertukaran pengalaman internasional berpotensi mendukung pengelolaan royalti yang lebih transparan dan dapat diverifikasi.

Dalam lingkup global, dialog diharapkan membuka ruang kolaborasi untuk menghadapi tantangan pengelolaan hak cipta di tengah perkembangan teknologi digital dan pemanfaatan karya lintas batas.