NADIKABAR.COM — Pemerintah RI, melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menggelar dialog global bertajuk Global Dialogue on Cross - Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era, yang berlangsung pada 7-9 Oktober 2026 di Bali.
Dialog tersebut dilaksanakan guna membahas tata kelola royalti hak cipta lintas negara.
Saat menyampaikan laporan penyelenggaraan acara di Kabupaten Badung, Bali, Rabu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum RI Hermansyah Siregar mengatakan teknologi telah mendemokratisasi distribusi karya musik di dunia dalam tata kelola royalti.
"Tugas kita sekarang adalah memastikan struktur tata kelola global mendemokratisasi remunerasi untuk karya-karya tersebut," ucapnya.
Dengan demikian, Hermansyah menilai pemanfaatan karya di ruang digital yang semakin melintasi batas negara membutuhkan pendekatan kolaboratif.
Dialog antarnegara dan pemangku kepentingan, kata dia, diperlukan untuk memetakan persoalan sekaligus mengidentifikasi peluang kerja sama dalam tata kelola royalti.
Untuk itu, ia menjelaskan forum tersebut menjadi ruang untuk bertukar pandangan dan mengidentifikasi peluang kerja sama dalam menghadapi tantangan pengelolaan royalti lintas negara.
Hermansyah membeberkan dalam kegiatan tersebut terdapat tiga isu utama yang menjadi fokus pembahasan, yakni transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas.
Menurutnya, ketiganya saling berkaitan dalam memastikan informasi penggunaan karya, pengelolaan royalti serta pertukaran data hak cipta berjalan secara lebih efektif lintas negara.
Dalam pembahasan transparansi, disebutkan bahwa peserta akan bertukar pengalaman mengenai keterbukaan data penggunaan karya, metode alokasi royalti, kebijakan potongan serta pelaporan dan rekonsiliasi pembayaran lintas negara.
Sementara itu, isu akuntabilitas mencakup pengawasan sistem otomatis dan algoritma, penyelesaian royalti yang tidak teralokasi, mekanisme audit serta penyelesaian sengketa.
Kemudian terkait interoperabilitas, peserta dalam forum akan membahas standardisasi metadata, identifikasi karya dan pemegang hak, infrastruktur pertukaran data serta kerja sama teknis antarnegara.
Selama tiga hari, forum tersebut melibatkan negara anggota Organisasi Kantor Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), seperti Kelompok Negara-Negara Amerika Latin dan Karibia; ASEAN; Asia Tengah; hingga negara-negara Kaukasus dan Eropa Timur, Kelompok Asia-Pasifik, dan Uni Afrika.
Kemudian, ada pula organisasi antarpemerintah, seperti Lembaga Manajemen Kolektif (CMO/LMK) dari Singapura, Jepang, dan China; pemangku kepentingan yang terakreditasi dalam Komite Tetap tentang Hak Cipta dan Hak-Hak Terkait (SCCR); serta pencipta, praktisi, akademisi, dan pakar teknis.
Para peserta akan bertukar pengalaman dan pandangan melalui diskusi tematik. Forum tidak dirancang sebagai forum negosiasi untuk menghasilkan aturan atau komitmen hukum internasional yang mengikat.
Sebaliknya, dialog akan menghasilkan Bali Chairs Summary, yang merangkum pembahasan, titik temu, dan isu yang memerlukan kajian lebih lanjut serta Possible Pathways for Future Cooperation (Kemungkinan Jalur Kerja Sama di Masa Depan) yang memuat kemungkinan kerja sama sukarela, seperti pertukaran informasi, peningkatan kapasitas, bantuan teknis, penelitian, dan interoperabilitas sistem.
Bagi Indonesia, forum tersebut diharapkan dapat menjadi referensi dalam mengembangkan tata kelola royalti hak cipta nasional. Sementara bagi pencipta, pemegang hak, dan pelaku industri kreatif, pertukaran pengalaman internasional berpotensi mendukung pengelolaan royalti yang lebih transparan dan dapat diverifikasi.
Dalam lingkup global, dialog diharapkan membuka ruang kolaborasi untuk menghadapi tantangan pengelolaan hak cipta di tengah perkembangan teknologi digital dan pemanfaatan karya lintas batas.