Kepada penyidik, masinis berdalih bahwa dirinya ragu-ragu dan khawatir jika pengereman darurat (emergency brake) dilakukan secara mendadak dari jarak jauh akan menyebabkan gerbong kereta terbalik.

"Itu (alasan masinis) terbantahkan dan bisa dipatahkan dari keterangan ahli perkeretaapian melalui rumus teori Minden. Harusnya kapabel berhenti total di 600 meter," tegas Rizka.

Rizka juga menyoroti adanya pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) oleh tersangka.

Berdasarkan Peraturan Dinas Nomor 19 Pasal 50 tentang Kereta Api, jika seorang masinis merasa ragu-ragu terhadap indikasi sinyal, ia diwajibkan untuk mengambil keputusan terberat.

"Apabila dia ragu-ragu sinyalnya merah atau tidak, di Pasal 50 dinyatakan: ambil tindakan terberat, yakni menghentikan kereta, baru kemudian konfirmasi," ujarnya.