Pihak kepolisian juga telah memastikan bahwa kondisi sinyal saat kejadian berstatus aman dan berfungsi normal.
Sinyal utama dan pengulang saling tersinkronisasi (mirroring) dalam memberikan perintah berhenti.
Terkait masukan dan evaluasi lebih lanjut mengenai sistem perkeretaapian, penyidik terus berkoordinasi dengan para ahli dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian (Ditjen KA) Kementerian Perhubungan.
Sementara itu, untuk menentukan apakah tindakan masinis tersebut murni kelalaian, polisi menyerahkan hal tersebut pada proses peradilan.
"Kalau vonis kelalaian, itu kewenangan hakim yang menentukan," tambah Rizka.