NADIKABAR.COM — Kecelakaan beruntun melibatkan mobil Toyota Land Cruiser dan tiga motor menewaskan satu orang dan empat lainnya luka-luka di Jalan Raya KM 10 Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Pengemudi Land Cruiser, DK (49) yang memicu kecelakaan tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari hasil gelar perkara tersebut, pengemudi mobil Toyota Land Cruiser bernomor polisi BM-151-AK berinisial DK (49) secara resmi ditetapkan sebagai tersangka", ujar Kasat Lantas Polres Siak AKP Siswoyo, dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).
DK dijerat dengan Pasal 310 ayat (4), ayat (3), dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Atas perbuatannya yang mengakibatkan korban jiwa dan luka-luka tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Berikut bunyi Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ: