NADIKABAR.COM — Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan kajian mengenai efektivitas insentif perpajakan bagi perusahaan-perusahaan yang mencatatkan sahamnya di pasar modal Indonesia.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan langkah ini bertujuan mengevaluasi sejauh mana skema perpajakan saat ini mampu memberikan dorongan nyata bagi para emiten.

Dalam kajian tersebut, bursa bekerja sama dengan konsultan pajak PT Dimensi International Tax (DDTC) dengan meneliti empat pilar insentif perpajakan.

"Bursa Efek Indonesia bersama dengan PT Dimensi International Tax telah menyelesaikan kajian untuk mengevaluasi efektivitas insentif pajak bagi perusahaan tercatat," ujar Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Senin (2/11).

Jeffrey menyebut saat ini, emiten yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu berhak mendapatkan potongan insentif perpajakan dalam bentuk penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 3 persen.