Keempat, belum optimalnya sinkronisasi kebijakan iklim dengan kebijakan pembangunan. KEHATI menyoroti adanya kebijakan pembangunan yang berpotensi meningkatkan tekanan terhadap lingkungan dan emisi gas rumah kaca, termasuk proyek yang berkaitan dengan pembukaan kawasan hutan.

Untuk merespons persoalan tersebut, Yayasan KEHATI mengajukan tujuh rekomendasi sebagai masukan dalam penyusunan regulasi pengelolaan perubahan iklim.

Ketujuh rekomendasi itu meliputi penerapan paradigma pembangunan berkelanjutan secara utuh dan konsisten; integrasi pengelolaan perubahan iklim dengan konservasi keanekaragaman hayati; serta pelaksanaan transisi energi yang lebih ambisius dan berkeadilan.

KEHATI juga mendorong pengembangan insentif ekonomi hijau bagi produsen maupun konsumen, penguatan sistem pangan lokal untuk menghadapi ancaman krisis pangan akibat perubahan iklim, pembangunan sistem kesehatan masyarakat yang tangguh terhadap perubahan iklim, serta penguatan tata kelola dalam penanganan perubahan iklim.

Masukan tersebut muncul di tengah proses pembahasan regulasi perubahan iklim di DPR. Pada September 2026, Komisi XII DPR menyatakan tengah mendalami naskah akademik dan draf RUU perubahan iklim bersama pemerintah.

Sebelumnya, proses harmonisasi RUU Pengelolaan Perubahan Iklim sempat ditunda pada Februari 2026 untuk menghindari tumpang tindih dengan revisi UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Selama ini strategi adaptasi kita masih fokus pada mengurangi resiko perubahan iklim. Padahal ada strategi lain yang perlu diarusutamakan dalam upaya adaptasi, yaitu memanfaatkan peluang dari terjadinya perubahan iklim (climate opportunities)," ujar Rony.