Bimtek tersebut diikuti jaksa penyidik dan penuntut umum se-Sulawesi dengan jumlah peserta sekitar 100 orang.
Peserta diharapkan dapat menyatukan cara pandang, memperkuat jaringan koordinasi, serta menerapkan standar kerja yang seragam dalam penanganan perkara pelanggaran HAM yang berat.
Rumusan hasil forum tersebut selanjutnya akan dijadikan bahan evaluasi dan masukan bagi pimpinan Kejaksaan RI untuk memperkuat kebijakan penanganan perkara pelanggaran HAM yang berat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Prihatin, Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jampidsus, para Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati se-Sulawesi, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus se-Sulawesi, serta Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan.