NADIKABAR.COM — Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Sesjampidsus) Kejaksaan Agung Didik Farkhan Alisyahdi menekankan pentingnya kesamaan persepsi jaksa dalam menangani perkara pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat setelah berlakunya KUHP dan KUHAP baru.
Didik dalam keterangannya di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, mengatakan perubahan hukum pidana melalui KUHP dan KUHAP baru tidak boleh dipandang sekadar sebagai perubahan nomor pasal maupun prosedur.
Pernyataan tersebut disampaikan Didik dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyamaan Persepsi Jaksa selaku Penyidik dan Penuntut Umum dalam Penanganan Perkara Pelanggaran HAM yang Berat di Makassar, Kamis (17/9).
"Perubahan hukum pidana melalui KUHP dan KUHAP baru tidak boleh kita lihat sebagai perubahan nomor pasal atau prosedur semata, melainkan perubahan cara kerja sistem hukum pidana secara keseluruhan," katanya.
Didik mengatakan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP juga perlu dipahami dalam kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.