Menurutnya, penyimpangan tata kelola tersebut menyebabkan kerugian dan defisit. Ia juga menyebut kerugian keuangan negara diperkirakan sekitar Rp2 triliun.
"Uang itu yang rugi tidak hanya perusda (perusahaan daerah) yang membebani anggaran, tetapi juga pihak Pertamina juga mengalami kerugian," katanya.
Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang mengusut perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009–2024.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi, di antaranya Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bekasi, Kantor Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi, Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. Sampoerna Strategis di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta, Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi.