Selain menggeledah, tim penyidik juga menyegel kantor PT IPPS serta pintu lemari yang menjadi jalan masuk ke ruang tersembunyi di kantor PT IPPS.
Dalam kasus korupsi transfer pricing itu, penyidik pada Jampidsus telah menetapkan Direktur PT Toba Pulp Lestari berinisial AL serta dua pegawai pajak sebagai tersangka perseorangan.
Selain itu, PT Toba Pulp Lestari juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara tersebut.
Untuk konstruksi perkara, diketahui PT Toba Pulp Lestari sejak 2008 sampai dengan 2025 melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada afiliasinya, yakni DP Macao Marketing International Ltd, dan penjualan lokal kepada afiliasinya, Asia Pacific Rayon.
Dalam melaksanakan kegiatan usahanya tersebut, perusahaan tersebut diduga melakukan perbuatan melawan hukum, yakni under invoicing dengan mengubah ataupun memanipulasi Harmonized System (HS) Code produk sehingga karakteristik, kegunaan, dan harga nilai produk berubah.