Selain itu, dalam pelaksanaan penjualan pulp dan penjualan lokal, PT Toba Pulp Lestari berkewajiban menyampaikan dokumen transfer pricing (TP) Doc dan laporan SPT Pajak Badan kepada kantor pelayanan pajak untuk dilakukan pemeriksaan kewajaran harga transaksi.

Akan tetapi, perusahaan tersebut menyampaikan laporan transaksi yang tidak sebagaimana mestinya dengan secara melawan hukum bekerja sama pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan.

Dalam pelaksanaan review, telaah kertas kerja pemeriksaan/pengawasan (KKP) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh penyelenggara negara atau pejabat negara sehingga pejabat yang berwenang tidak melakukan perbandingan harga atas TP Doc dan SPT korporasi PT TPL.

Perbuatan melawan hukum tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sementara diperkirakan mencapai sekira Rp2 triliun.