"Dalam pelaksanaannya, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik antara lain telepon genggam (handphone) yang di dalamnya ditemukan data percakapan yang diduga berkaitan dengan perkara a quo, beserta barang bukti elektronik lainnya," tutur Anang.

Tak hanya menyita barang bukti, tim penyidik juga menyegel kantor PT IPPS serta akses pintu lemari menuju ruang tersembunyi.

"Selain itu, tim penyidik juga melakukan penyegelan terhadap kantor PT IPPS yang beralamat tertulis di atas beserta pintu lemari yang menjadi jalan masuk ke ruang tersembunyi di kantor PT IPPS," pungkasnya.

Kejagung telah menetapkan korporasi PT TPL dan 3 orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Ketiga tersangka perorangan tersebut adalah Direktur merangkap Corporate Secretary PT TPL berinisial AL, serta dua supervisor pemeriksaan pajak berinisial BP dan SR.