NADIKABAR.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025-2026. Nilai kerugian negara mencapai Rp 10 triliun.
"Kurang lebih Rp 10 triliun. Kurang lebih ya," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Anang menyebut angka itu dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, dia belum menguraikan detail konstruksi perkara dan perhitungan kerugian negara itu.
"BPKP (yang menghitung)," jawab Anang.