Sebagai informasi, dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka, mulai dari mantan pimpinan di BGN hingga bos korporasi rekanan penyedia sarana operasional.

Penyidik menduga terjadi serangkaian praktik penyimpangan dalam tata kelola program MBG, di antaranya dugaan konflik kepentingan dan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga indikasi penggelembungan harga (markup) dalam pengadaan armada motor listrik, sepatu, perangkat tablet, serta televisi operasional.

Enam Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Jakpus

Tim penyidik Kejagung kini telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan enam orang tersangka perkara ini ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Para tersangka segera disidang.