NADIKABAR.COM — Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI melelang aset milik tersangka dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan (ST). Aset yang dilelang berupa komoditas batu bara 171 ribu ton.

"Objek lelang yang ditawarkan berupa batu bara dengan estimasi jumlah kurang lebih 171.107 MT yang berada di stockpile Jetty PT AC, serta batu bara di atas 15 kapal tongkang dengan estimasi masing-masing kurang lebih 4.400 MT. Seluruh objek terletak di area Jetty PT AC, Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, Rabu (14/10/2026).

Nilai limit untuk barang sitaan tersebut sejumlah Rp 263 miliar. Adapun uang jaminan untuk barang sitaan tersebut sejumlah Rp 130 miliar.

"Nilai limit yang ditetapkan untuk objek lelang ini adalah sebesar Rp263.080.879.000 (dua ratus enam puluh tiga miliar delapan puluh juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah), dengan besaran uang jaminan penawaran lelang yang diwajibkan yakni sebesar Rp130.000.000.000 (seratus tiga puluh miliar rupiah). Seluruh objek dilelang dalam 1 (satu) lot," lanjut dia.

Pelaksanaan lelang benda sitaan ini mengacu pada Surat Pengumuman Lelang Nomor: B-2822/BPA.2/BPApm.1/10/2026, dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya. Adapun penyitaan yang dilakukan terhadap aset ini berlandaskan Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Buntok Nomor: 43/Pid.B.Sita/2026/PN Bnt tanggal 30 April 2026.

Pelaksanaan lelang akan diselenggarakan secara elektronik menggunakan metode penawaran terbuka (open bidding) tanpa kehadiran peserta melalui portal resmiwww.lelang.go.id. Penawaran dapat dilakukan sejak objek lelang ditayangkan hingga batas akhir penawaran pada hari Rabu, 28 Oktober 2026 pukul 14.00 WIB.

"Calon peserta diwajibkan memiliki akun terverifikasi di lamanwww.lelang.go.iddan menyetorkan uang jaminan penawaran sebesar Rp130.000.000.000 secara sekaligus (tidak dicicil) ke nomor Virtual Account (VA) yang diperoleh dari sistem, dengan ketentuan uang jaminan sudah efektif diterima KPKNL Palangka Raya paling lambat 1 (satu) hari sebelum lelang dilaksanakan," terangnya.

Selain itu, seluruh berkas persyaratan lelang wajib diunggah ke laman lelang dan diserahkan untuk proses verifikasi paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum lelang dimulai kepada Panitia Lelang Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI c.q. Bidang Manajemen Pengelolaan Aset diJalan Kebagusan Raya Nomor 36, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Calon peserta lelang juga bisa mengikuti sesi penjelasan lelang atau aanwijzing. Aanwijzing dilaksanakan pada 26 Oktober 2026.

"Sebelum pelaksanaan lelang, sesi penjelasan lelang (aanwijzing) akan diselenggarakan pada Senin, 26 Oktober 2026 pukul 09.00 hingga 12.00 WIB bertempat di PT Artha Contractors, Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah," katanya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng). Samin Tan disebut sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) PT AKT.

Dirdik Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut perusahaan itu sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Namun, izin perusahaan tersebut telah dicabut pada 2017.

Meski izin telah dicabut, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga 2025.

"Setelah (izin) dicabut tersebut, PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025," kata Dirdik Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (27/3) malam.

Aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan cara memanfaatkan perizinan yang tidak sah serta bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki tugas pengawasan di sektor pertambangan. Aktivitas itu disebutnya membuat negara mengalami kerugian hingga Rp 17,7 triliun.