Dalam surat tersebut, Marcelo Bellah dimutasi dari jabatan sebelumnya sebagai Kajari Jakarta Selatan, menjadi Kepala Bidang Manajemen Pengelolaan Aset pada Pusat Manajemen, Penelusuran, dan Perampasan Aset Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung.

Posisi Kajari Jakarta Selatan yang kosong kemudian diisi oleh Armen Wijaya yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Selain itu, Kejaksaan juga memutasi Roy Riady yang pernah menjadi jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan korupsi Chromebook dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.