"TUE dari Pemerintah Kota Bekasi," katanya.
Anang mengatakan pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara.
"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," ucapnya.
Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola PT Migas Kota Bekasi (Perseroda) dalam KSO dengan PT Pertamina EP tahun 2009-2024 dari Kejaksaan Negeri Bekasi.
Terkait konstruksi kasus, Anang menjelaskan bahwa mulanya terjalin kerja sama PT Migas Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP untuk mengelola sumur-sumur minyak yang berada di Kota Bekasi. Kerja sama tersebut turut melibatkan perusahaan asing.