NADIKABAR.COM — Kejagung melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi pengelolaan BUMD PT Migas Kota Bekasi dalam kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009-2024. Terkini, jaksa memeriksa enam orang saksi mulai dari Sekretaris DPRD Kota Bekasi berinisial MR hingga ASN Pemprov Jawa Barat berinisial FR.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara. Keenam saksi hadir pada Senin (12/10) dan Selasa (13/10/2026).
"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Anang dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026).
Anang mengatakan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Mereka juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Adapun enam orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu: