Senin (12/10):1. MR selaku Sekretaris DPRD Kota Bekasi2. AF dari Sekretariat Kementerian Dalam Negeri3. CMS selaku Sekretaris DPRD Kota Bekasi tahun 2009.
Selasa (13/10)1. IAB dari Foster Oil & Energy2. FR selaku ASN Pemerintah Provinsi Jawa Barat3. AW dari PT Migas Kota Bekasi (Perseroda).
Kejagung diketahui tengah mengusut dugaan penyimpangan tata kelola BUMD Kota Bekasi terkait KSO bersama PT Pertamina EP periode 2009-2024. Perkara ini bermula dari pengelolaan sumur migas di Kota Bekasi yang kemudian menggandeng pihak swasta atau perusahaan asing.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan pelaksanaan kerja sama tersebut terindikasi sarat pelanggaran mekanisme aturan dan perizinan.
"Nah, dalam pelaksanaannya, ternyata perusahaan itu baru dibentuk. Di mana ada penyimpangan, salah satunya tidak melalui izin, tidak izin melalui DPR, mekanisme-mekanismenya dilanggar semua," ujar Anang di Kejari Jaksel, Jumat (18/9).