"Syarat-syaratnya, dan tidak melibatkan juga izin baik ke DPR maupun juga Kementerian ESDM, itu diabaikan. Sehingga terjadi kerugian, yang harusnya ini (untung) malah kerugian, akhirnya defisit," imbuhnya.
Dugaan penyimpangan dalam kerja sama operasi ini ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara hingga triliunan rupiah, yang berdampak pada anggaran daerah maupun Pertamina.
"Uang itu yang rugi tidak hanya perusda yang membebani anggaran, juga pihak Pertamina juga mengalami kerugian. Dan kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 2 triliunan," imbuhnya.
Kejagung sendiri hingga saat ini belum mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara tersebut.